Mantan vokalis Kangen Band, Andika,
29, terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena telah membawa CN,
17, gadis di bawah umur tanpa izin, serta mengaku telah mencabulinya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Kombes M Nurochman saat
gelar perkara, di Bandarlampung, Senin (17/12/2012), membenarkan bahwa
Andika yang sejak Jumat (14/12/2012) telah ditahan. Andika kepada polisi
yang memeriksanya mengaku telah membawa CN selama beberapa hari tanpa
izin dari orangtuanya.
Andika juga mengaku telah mencabuli dan melakukan hubungan layaknya
suami istri dengan gadis itu yang diklaim atas dasar suka sama suka
tanpa paksaan,
Baca Selengkapnya...