Mantan Kasat Narkoba Divonis Enam Tahun Penjara Mantan Kasat Narkoba Divonis Enam Tahun Penjara : GenjokSelalusetia Memberikan Jempolnyakestatuskaliansemua
gravatar

Mantan Kasat Narkoba Divonis Enam Tahun Penjara





Mantan Kasat Narkoba Polres Kota Gorontalo Iptu Waris divonis Enam tahun penjara serta denda sebesar  Rp800 Juta,  atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,62 Gram.
Vonis tersebut dibacakan oleh Mejelis Hakim Mustari di PN Kota Gorontalo, pada sidang pembacaan putusan (2/8), dimana tersangka Waris yang secara sah terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika Golongan 1 yang beratnya diatas dari Lima Gram.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba dan, serta terdakwa sebagai anggota Polri tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat

Tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kurnia Dewi dengan tuntutan Delapan tahun  serta denda Rp1 miliar.

Setelah mendengar putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, masih akan mempertimbangkan apa yang menjadi putusan  majelis hakim.

Iptu Waris tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu diasrama polisi Gorontalo, oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, pada 23 Desember 2011 silam.

sumber: Gorontalotoday.com

Gambar emocition
deskripsi gambar

./Partner

BolmutPost anaski gorontalotoday exploit ilmugrafis gorontalotoday gorontalotoday gorontalotoday