| Mantan Kasat Narkoba Polres Kota
Gorontalo Iptu Waris divonis Enam tahun penjara serta denda sebesar
Rp800 Juta, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat
18,62 Gram.
Vonis tersebut dibacakan oleh Mejelis Hakim Mustari di PN Kota
Gorontalo, pada sidang pembacaan putusan (2/8), dimana tersangka Waris
yang secara sah terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika Golongan 1
yang beratnya diatas dari Lima Gram.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program
pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba dan, serta
terdakwa sebagai anggota Polri tidak memberikan contoh yang baik kepada
masyarakat
Tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum Kurnia Dewi dengan tuntutan Delapan tahun serta denda Rp1
miliar.
Setelah mendengar putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya,
masih akan mempertimbangkan apa yang menjadi putusan majelis hakim.
Iptu Waris tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu
diasrama polisi Gorontalo, oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo,
pada 23 Desember 2011 silam.
sumber: Gorontalotoday.com |