BOLMUT-Dengan menepis wacana pembentukan, Provinsi (BMR)
Bolaang Mongondow Raya, yang dimana selama ini Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, yang terahir menandatangani Persetujuan kesepakatan
persetujuan BMR, dan kini Kabupaten bolmut yang pertama kalinya dari 5
Daerah Bolaang Mongondow Raya, yang pertama mengelar paripurna dengan
agenda persetujuan pembentukan Provinsi BMR.Hal ini terbukti Selasa
(24/7) sekiranya bertempat di Gedung Pripurna (Dekab) Dewan kabupaten
Bolmut, pukul 19.00 wita selesai penetapatan 3 buah Ramperda,
dilanjutkan dengan Paripurna Persetujuan pembentukan Provinsi BMR.
Rapat paripurna tersebut dipimpin lansung oleh, Ketua Dekab Bolmut,
Karel Bangko SH, di dampingi Wakil Ketua Dekab Bolmut, Moh Irianto
Cristofel Buhang SSos, Wakil Ketua Dekab Bolmut, Suphan K Hasan SPdi,
dan personil Anggota Dekab Bolmut, juag turut dihadiri oleh Bupati
Bolmut Drs Hi Hamdan Datunsolang MM, Wakil Bupati Drs Hi Depri Pontoh,
Sekda Bolmut, Drs Hi, Reky Posumah, Asisten Bupati Kabupaten
Bolmut,Sataf ahli Kabupaten Bolmut, Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Camat, dan Kepala Desa/sangadi sekabupaten Bolmut.
Ketua Dekab Bolmut, Karel Bangko SH dalam penyampaian Rapat paripurna
pemekaran adalah amanah dan komitmen dalam memperjuangan suatu daerah
otonom yang baru untuk kesetjatraan rakyatnya hal tersebut, telah
dirintis dan diperjuangkan oleh para pemimpin terdahulu.Ujar Bangko pada
Rapat Paripurna
Lembaga DPRD Bolmut, dalam kurung waktu kurang dari satu bulan ini
banyak menerima aspirasi dari masyarakat dan menerima rekomendasi dari
anggota BPD sekabupaten Bolmut, yang mengusulkan pembentukan Provinsi
BMR, agar kabupaten kota yang ada di Bolaang Mongondow bersatu dapat
sejajar dengan Provinsi yang lain yang ada di Indonesia hal ini juga
menjadi harapan besar dari masyarakat Kabupaten Bolmut.Ungkap Bangko
Pemekaran daerah yang dimaksut adalah untuk mendekatkan pelayanan pada
masyarakat, dan syarat menjadi daerah otonom yang baru secara fisik suda
terpunuhi sebagaimana dala peraturan pemerintah No 78 tahun 2007
tentang tata cara pembentukan penghapusan dan pengabungan daerah, dalam
pasal 8 huruf A yang menyatakan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan
provinsi paling sedikit 5 kabupaten kota.Terang Bangko
Disampaikan Bangko berdasarkan ketentuan peraturan di atas maka
Kabupaten Bolaang Mongondow bersatu, suda memenuhi ketentuan pemerintah
No 78 tahun 2007 guna mendukung dan mewujudkan pemebtukan Provinsi BMR,
kita harus memenuhi sarat administrasi salah satunya adalah keputusan
DRPD Kabupaten kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon Provinsi.
Sesuai dengan amanat dalam pemerintah No 78 tahun 2007 pasal 2 ayat 3
mengatakan, bahwa aspirasi masyarakat setempat, dalam bentuk kepetusan
DPD untuk desa dan forum komonikasi kelurahan, atau nama lain untuk
kelurahan diwilayah yang akan menjadi cakupan wilayah Provinsi yang
akan dimekarkan dan tahapan selanjutnya adalah adanya surat keputusan
DPRD kabupaten kota berdasarkan aspirasi masyarakat setempat.Jelas
Bangko
Ditambahkan Bangko setelah kita memahami bersama aspirasi masyarakat,
yang masuk kelembaga dewan yang terhomat ini, selanjutnya disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka kami berkesimpulan
bahwa DPRD Kabupaten Bolmut, sebagai refesentasi perwakilan Rakyat
Bolmut, meyetujui Rekomendasi Persetujuan Pembentukan BMR.Tandas
Bangko.(Uphik)