Dekab Bolmut Paripurnakan “Persetujuan Pembentukan Provinsi BMR” Dekab Bolmut Paripurnakan “Persetujuan Pembentukan Provinsi BMR” : GenjokSelalusetia Memberikan Jempolnyakestatuskaliansemua
gravatar

Dekab Bolmut Paripurnakan “Persetujuan Pembentukan Provinsi BMR”

BOLMUT-Dengan menepis wacana pembentukan, Provinsi (BMR) Bolaang Mongondow Raya, yang dimana selama ini Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang terahir menandatangani Persetujuan kesepakatan persetujuan BMR, dan kini Kabupaten bolmut yang pertama kalinya dari 5  Daerah Bolaang Mongondow Raya, yang pertama mengelar paripurna dengan agenda persetujuan pembentukan Provinsi BMR.Hal ini terbukti Selasa (24/7) sekiranya bertempat di Gedung Pripurna (Dekab) Dewan kabupaten Bolmut, pukul 19.00 wita selesai penetapatan 3 buah Ramperda, dilanjutkan dengan Paripurna Persetujuan pembentukan Provinsi BMR.
Rapat paripurna tersebut dipimpin lansung oleh, Ketua Dekab Bolmut, Karel Bangko SH, di dampingi Wakil Ketua Dekab Bolmut, Moh Irianto Cristofel Buhang SSos, Wakil Ketua Dekab Bolmut, Suphan K Hasan SPdi, dan personil Anggota Dekab Bolmut, juag turut dihadiri oleh Bupati Bolmut Drs Hi Hamdan Datunsolang MM, Wakil Bupati Drs Hi Depri Pontoh, Sekda Bolmut, Drs Hi, Reky Posumah, Asisten Bupati Kabupaten Bolmut,Sataf ahli Kabupaten Bolmut,  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Camat, dan Kepala Desa/sangadi sekabupaten Bolmut.
Ketua Dekab Bolmut, Karel Bangko SH dalam penyampaian Rapat paripurna pemekaran adalah amanah dan komitmen dalam memperjuangan suatu daerah otonom yang baru untuk kesetjatraan rakyatnya hal tersebut, telah dirintis dan diperjuangkan oleh para pemimpin terdahulu.Ujar Bangko pada Rapat Paripurna
Lembaga DPRD Bolmut, dalam kurung waktu  kurang dari satu bulan ini banyak menerima aspirasi dari masyarakat dan menerima rekomendasi dari anggota BPD sekabupaten Bolmut, yang mengusulkan pembentukan Provinsi BMR, agar kabupaten kota yang ada di Bolaang Mongondow bersatu  dapat sejajar dengan Provinsi yang lain yang ada di Indonesia hal ini juga menjadi harapan besar dari masyarakat Kabupaten Bolmut.Ungkap Bangko
Pemekaran daerah yang dimaksut adalah untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat, dan syarat menjadi daerah otonom yang baru secara fisik suda terpunuhi sebagaimana dala peraturan pemerintah No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan penghapusan dan pengabungan daerah, dalam pasal 8 huruf A yang menyatakan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan provinsi paling sedikit 5 kabupaten kota.Terang Bangko
Disampaikan Bangko berdasarkan ketentuan peraturan di atas maka Kabupaten Bolaang Mongondow bersatu, suda memenuhi ketentuan pemerintah No 78 tahun 2007 guna mendukung dan mewujudkan pemebtukan Provinsi BMR, kita harus memenuhi sarat administrasi salah satunya adalah keputusan DRPD Kabupaten kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon Provinsi. Sesuai dengan amanat dalam pemerintah No 78 tahun 2007 pasal 2 ayat 3 mengatakan, bahwa aspirasi masyarakat setempat, dalam bentuk kepetusan DPD untuk desa dan forum komonikasi kelurahan, atau nama lain untuk kelurahan  diwilayah  yang akan menjadi cakupan wilayah Provinsi yang akan dimekarkan dan tahapan selanjutnya adalah adanya surat keputusan DPRD kabupaten kota berdasarkan aspirasi masyarakat setempat.Jelas Bangko
Ditambahkan Bangko setelah kita memahami bersama aspirasi masyarakat, yang masuk kelembaga dewan  yang terhomat ini, selanjutnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka kami berkesimpulan bahwa DPRD Kabupaten Bolmut, sebagai refesentasi perwakilan Rakyat Bolmut, meyetujui Rekomendasi Persetujuan Pembentukan BMR.Tandas Bangko.(Uphik)

Gambar emocition

deskripsi gambar

./Partner

BolmutPost anaski gorontalotoday exploit ilmugrafis gorontalotoday gorontalotoday gorontalotoday