Buron, Anak Bupati Divonis 4 Tahun Penjara Buron, Anak Bupati Divonis 4 Tahun Penjara : GenjokSelalusetia Memberikan Jempolnyakestatuskaliansemua
gravatar

Buron, Anak Bupati Divonis 4 Tahun Penjara

Anak Bupati Pelalawan M Harris, Budi Artiful, sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa tahun yang lalu.
Kini Budi dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam kasus
pembalakan liar yang dilakukan PT Tenaga Kampar, di Desa Sukoi, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Dalam putusan Majelis Hakim MA yang sudah keluar sejak satu bulan yang lalu dinyatakan, terdakwa Budi Artiful terbukti secara sah bersalah melakukan aksi pembalakan liar. Dengan keluarnya putusan MA itu, putusan terhadap Budi Artiful sudah berkekuatan hukum tetap, Budi sudah menyandang predikat terpidana.

Namun, dalam kenyataannya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum juga mengeksekusi terpidana Budi Artiful dan hingga kini anak orang nomor satu di Pelalawan itu masih menghirup udara bebas.

Kajari Pelalawan Edi Gurmar mengaku, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Komisaris PT Tenaga Kampar tersebut. "Tapi panggilan kita tidak pernah diindahi. Bahkan kita sudah melakukan pencarian terhadap terpidana itu dan sampai sekarang belum ketemu," kata Edi.

Saat ditanya lagi kapan putusan MA itu keluar? Edi mengaku sejak satu bulan yang lalu dan terpidana dihukum 4 tahun penjara. "Yang jelas kita berikan deadline terhadap Budi Artiful satu minggu ini. Kalau dalam satu minggu ini Budi Artiful tidak memenuhi panggilan maka kita akan lakukan upaya hukum yang lain, yakni menetapkan Budi Artiful sebagai DPO dan mengeluarkan cegah tangkal (cekal) terhadapnya agar tidak bisa bepergian ke luar negeri," ungkap Edi.

Kasus pembalakan liar PT Tenaga Kampar tersebut ditangani oleh Polda Riau dan telah menyita 15.000 ton kayu ilegal milik PT Tenaga Kampar yang beroperasi di Desa Sukoi, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Namun, dalam penyidikannya, pihak Kejati Riau terus mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Karena terus dikembalikan lebih dari 3 kali, akhirnya pihak Kejati Riau mengeluarkan P-22 yang berarti penanganannya diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Dalam penyidikannya, pihak Kejati Riau menetapkan tiga tersangka, yakni Jenter Situmeang yang menjabat di Tata Usaha Kayu, Hendri yang menjabat Manajer PT Tenaga Kampar, dan Komisaris PT Tenaga Kampar, Budi Artiful. Sering waktu berjalan, ketiganya ditahan oleh jaksa dan diajukan ke PN Pelalawan untuk dituntut.

Di PN Pelalawan, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut pada Senin, 27 Maret 2009, menjatuhkan vonis bebas kepada ketiga terdakwa, dan vonis itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchaswin. Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara. Atas putusan Majelis Hakim PN Pelalawan itu, JPU menyatakan kasasi ke MA. Hasilnya, sekitar 1 bulan yang lalu terpidana Budi Artiful dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.

sumber: kompas.com

Gambar emocition

deskripsi gambar

./Partner

BolmutPost anaski gorontalotoday exploit ilmugrafis gorontalotoday gorontalotoday gorontalotoday